MAN SIBOLGA RESMI LUNCURKAN WEBSITE ZONA INTEGRITAS (ZI)

Reformasi birokrasi merupakan sebuah langkah awal untuk melakukan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Website ZI MAN Sibolga

Reformasi birokrasi merupakan sebuah langkah awal untuk melakukan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Mengacu pada Peraturan Presiden tersebut, sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu penyelengaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari KKN; memiliki pelayanan publik yang semakin unggul dan bersaing; kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang semakin baik, aparatur SDM yang semakin professional, dan pola pikir atau budaya kerja yang mencerminkan integritas yang tinggi. 
Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 
Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian. 
MAN Sibolga juga turut serta berupaya untuk terus menerus melakukan reformasi birokrasi. Hal tersebut terwujud dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas MAN Sibolga. Dalam membangun Zona Integritas tersebut, telah disusun sebuah rencana kerja yang memiliki tujuan atau target yang jelas sehingga pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di MAN Sibolga menjadi lebih terukur. Untuk memupuk pemahaman dan komitmen dari semua pegawai dalam mewujudukan Pembangunan MAN Sibolga perlu adanya internalisasi pegawai dan sosialisasi kepada stakeholder ataupun instansi lain yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan MAN Sibolga. Untuk mencapai sasaran target pembangunan zona integritas terdapat 6 (enam) komponen pengungkit yang harus dilaksanakan yang terdiri dari : 
1. Area Manajemen Perubahan; 
2. Area Penataan Tata Laksana; 
3. Area Penataan Sistem Manajemen SDM; 
4. Area Penguatan Akuntabilitas: 
5. Area Penguatan Pengawasan; 
6. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. 
 

MAN Sibolga telah memiliki rencana kerja dalam melaksanakan Pembangunan Zl menuju WBK/WBBM, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran dalam pelaksanaan Pembangunan Zl Menuju WBK/WBBM KKP MAN Sibolga. Selanjutnya, untuk memastikan rencana aksi, target-target, tahapan-tahapan serta tindak lanjut sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana kerja dapat berjalan sesuai perencanaan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zl menuju WBK/WBBM secara berkala. 
Berdasarkan Keputusan Kepala MAN Sibolga Nomor PS.08.02/1/385/2024 tanggal 16 Januari 2024 telah ditunjuk Tim Agen Perubahan/ Agent of Chance (AOC) pada MAN Sibolga.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT