- HOME
- PROFIL
- AKUNTABILITAS KINERJA
- PPID
- ZONA INT (ZI)
- E-OFFICE
- KEUNGGULAN
- HUMAS
×
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID MAN Sibolga bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID MAN Sibolga berpedoman pada;
Salam Keterbukaan Informasi.
Ketua PPID MAN Sibolga
TTD
AZ